Surat Tilang dan Cara Pengurusannya

Polrestabes Surabaya – Dalam melakukan tindakan tilang,Polisi memberikan 2 macam warna pada surat tilang.Surat tilang warna biru dan surat tilang warna merah.Dalam pembayaran denda bagi penerima surat tilang merah maupun biru bisa dilakukan melalui sistem e-banking,transfer ATM maupun lewat sms Banking.Semua pembayaran tilang hanya dilakukan secara online.

Apa beda surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru?Jika pelanggar lalu lintas mendapat surat tilang warna biru,maka denda tilang tersebut sudah ditetapkan sesuai UU 22/2009.

Jika pelanggar tersebut menerima surat tilang warna merah,pelanggar masih bisa mengajukan banding di pengadilan setempat.Dan denda tilang yang ditulis saat pelanggar menerima surat tilang tersebut bisa bertambah maupun berkurang saat adu argument di pengadilan.

Ketika pelanggar lalulintas kena tilang oleh pihak kepolisian,pihak polisi akan memberikan surat tilang.Selain surat tilang,polisi juga memberikan sebuah token BRIVA yang harus dibayarkan.

Nah,sebelum pelanggar membayar denda tilang,sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada petugas yang menilang bagaimana berkas atau surat yang disita oleh petugas polisi ( biasanya SIM atau STNK ) bisa diambil setelah membayar denda tilang.Setelah lokasi ditentukan untuk pengambilan,bergegaslah untuk membayar denda tilang tersebut.

Cara bayar tilang lewat ATM BRI adalah sebagai berikut
1. Tentukan bahwa kita sudah di beri token BRIVA oleh polisi
2. Silahkan pergi ke mesin atm terdekat,masukkan kartu atm dan pilihlah menu TRANSFER
3. Jika anda menggunakan ATM lain Selain BRI ,Masukan kode bank BRI 002 saat diminta
Diikuti oleh token BRIVA jadi seperti ini 00287xxxxxxxxxxxxx
4. Ketikan angka nominal sesuai yang diminta polisi
5. Setelah proses transfer telah selesai,simpan bukti transfer untuk dibawa ke petugas polisi yang menilang.
6. Bawa bukti transfer ke petugas dan serahkan dan anda bisa memperoleh surat/berkas yang ditilang oleh Polisi.

Apa beda surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru?Jika pelanggar lalu lintas mendapat surat tilang warna biru,maka denda tilang tersebut sudah ditetapkan sesuai UU 22/2009.

Jika pelanggar tersebut menerima surat tilang warna merah,pelanggar masih bisa mengajukan banding di pengadilan setempat.Dan denda tilang yang ditulis saat pelanggar menerima surat tilang tersebut bisa bertambah maupun berkurang saat adu argument di pengadilan.

Ketika pelanggar lalulintas kena tilang oleh pihak kepolisian,pihak polisi akan memberikan surat tilang.Selain surat tilang,polisi juga memberikan sebuah token BRIVA yang harus dibayarkan.

Nah,sebelum pelanggar membayar denda tilang,sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada petugas yang menilang bagaimana berkas atau surat yang disita oleh petugas polisi ( biasanya SIM atau STNK ) bisa diambil setelah membayar denda tilang.Setelah lokasi ditentukan untuk pengambilan,bergegaslah untuk membayar denda tilang tersebut.

Cara bayar tilang lewat ATM BRI adalah sebagai berikut
1. Tentukan bahwa kita sudah di beri token BRIVA oleh polisi
2. Silahkan pergi ke mesin atm terdekat,masukkan kartu atm dan pilihlah menu TRANSFER
3. Jika anda menggunakan ATM lain Selain BRI ,Masukan kode bank BRI 002 saat diminta
Diikuti oleh token BRIVA jadi seperti ini 00287xxxxxxxxxxxxx
4. Ketikan angka nominal sesuai yang diminta polisi
5. Setelah proses transfer telah selesai,simpan bukti transfer untuk dibawa ke petugas polisi yang menilang.
6. Bawa bukti transfer ke petugas dan serahkan dan anda bisa memperoleh surat/berkas yang ditilang oleh Polisi.

Sumber polrestabessurabaya.com